Kamis, 26 November 2015

materi ppn ( pajak pertambahan nilai )

PPN merupakan pajak yang dikenakan pada transaksi yang terjadi atas penyerahan barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang dan jasa yang diperjualbelikan. Karena PPN merupakan pajak tidak langsung, maka yang menyetor pajak tersebut bukanlah penanggung, melainkan penjual (pihak yang menyerahkan barang dan jasa tersebut). Penanggung merupakan pihak pembeli atau penyewa serta pembayar transaksi barang dan jasa. Dengan demikian, penanggung dapat berupa konsumen komersil (non-korporat), atau pelanggan bisnis.

Sebagai PKP, sebuah usaha dapat mengenakan PPN pada barang dan jasa yang ditawarkan, serta PKP dapat mengkreditkan PPN yang diperoleh dari hasil transaksi antar pelanggan maupun Lawan Transaksi. 

Syarat mendaftar menjadi PKP
Bagi pengusaha baik besar maupun kecil, perusahaan atau individu, jika penghasilan per tahun dari barang dan jasa kena pajak yang diperjualbelikan mencapai 4,8 milyar rupiah, maka pengusaha wajib mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013. 

Jika penghasilan per tahun di bawah 4,8 milyar rupiah, maka pengusaha tidak harus mendaftarkan diri menjadi PKP. 

Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN
Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 pasal 4A, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti uang, emas batangan, surat berharga, barang hasil pertambangan atau pengeboran, barang kebutuhan pokok, dan makanan yand disajikan hotel, restoran dan sejenisnya, serta jasa yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, sosial, dan masih banyak lagi. Selengkapnya dapat dibaca pada undang-undang tersebut di atas.

Sebagai PKP, PPN yang dikenakan pada barang atau jasa yang Anda beli disebut Pajak Pemasukan. Sedangkan PPN yang dikenakan pada barang atau jasa yang Anda jual kepada pelanggan, disebut Pajak Pengeluaran. 

Jika dalam satu masa pajak, Pajak Pemasukan lebih besar daripada Pajak Pengeluaran, maka selisihnya dapat dikreditkan kepada bulan berikutnya. 

Jika Pajak Pengeluaran lebih besar daripada Pajak Pemasukan, maka selisihnya harus disetor kepada pemerintah
Melaporkan PPN Anda
Setiap PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan PPN mereka setiap bulannya kepada pemerintah. Jika tidak terdapat terdapat transaksi apa pun pada bulan itu, laporan tetap harus dibuat, hanya saja pada neraca tertulis nihil (0). Laporan ini dibuat pada formulir yang disebut dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN). 

Menurut peraturan pemerintah, terdapat tiga kategori perhitungan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain:

  • Tarif umum – 10%
  • Tarif 0% untuk ekspor BKP Berwujud; ekspor BKP Tidak Berwujud; dan ekspor Jasa Kena Pajak
  • Tarif PPN umum lain dapat berkisar antara 5-15% 

Untuk penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Undang-undang No.42 Tahun 2009 pasal 7.

Transaksi atas barang dan jasa yang dikenakan tarif 0% tetap terhitung sebagai pajak yang dapat dikreditkan, dengan demikian transaksi tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN. 

Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, akan tergolong sebagai barang bebas pajak, sehingga tidak dapat dikreditkan maupun dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengacu pada UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A.

Terdapat beberapa penjelasan lain seputar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada situs ini, termasuk penjelasan mengenai:

Apabila informasi ini berguna untuk Anda, cobalah gunakan aplikasi OnlinePajak untuk memudahkan pelaporan PPN perusahaan Anda.

Berikut adalah beberapa istilah yang berhubungan dengan PPN:
  • Masa Pajak: jangka waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu periode tertentu. Umumnya satu masa pajak adalah satu bulan.
  • BKP: Barang Kena Pajak
  • JKP: Jasa Kena Pajak
  • PPnBM: Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Daerah Pabean: wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • PKP: Pengusaha Kena Pajak
  • DPP: Dasar Pengenaan Pajak yaitu harga jual pokok sebelum dikenakan pajak.
  • Nilai ekspor: merupakan nilai (uang) atas barang yand diekspor termasuk semua biaya yang terkandung di dalamnya.
  • Nilai impor: nilai (uang) atas barang yang diimpor yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai.
  • SPT Masa PPN 1111 adalah formulir terbaru terbitan tahun 2011 yang digunakan untuk melaporkan PPN.
  • SPT Masa PPN 1111Dm adalah formulir terbaru terbitan tahun 2011 yang digunakan untuk melaporkan PPN khusus PPN masukan yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, biasanya digunakan bagi PKP yang melakukan transaksi (penyerahan) kendaraan bermotor bekas atau emas perhiasan.
  • Pajak Pemasukan: adalah Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak, dan merupakan pajak terutang penjual yang harus dilaporkan oleh penjual.
  • Pajak Pengeluaran: adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang PKP, dan diperoleh saat PKP menyerahkan/menjual barang atau jasa kena pajak. Pajak ini merupakan tanggungan pembeli/pelanggan, dan merupakan kewajiban PKP untuk menyetor dan melaporkannya kepada kantor pajak setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar