PPN
merupakan pajak yang dikenakan pada transaksi yang terjadi atas penyerahan
barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok
barang dan jasa yang diperjualbelikan. Karena PPN merupakan pajak tidak
langsung, maka yang menyetor pajak tersebut bukanlah penanggung, melainkan
penjual (pihak yang menyerahkan barang dan jasa tersebut). Penanggung merupakan
pihak pembeli atau penyewa serta pembayar transaksi barang dan jasa. Dengan demikian,
penanggung dapat berupa konsumen komersil (non-korporat), atau pelanggan
bisnis.
Sebagai
PKP, sebuah usaha dapat mengenakan PPN pada barang dan jasa yang ditawarkan,
serta PKP dapat mengkreditkan PPN yang diperoleh dari hasil transaksi antar
pelanggan maupun Lawan Transaksi.
Syarat
mendaftar menjadi PKP
Bagi
pengusaha baik besar maupun kecil, perusahaan atau individu, jika penghasilan
per tahun dari barang dan jasa kena pajak yang diperjualbelikan mencapai 4,8
milyar rupiah, maka pengusaha wajib mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena
Pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013.
Jika
penghasilan per tahun di bawah 4,8 milyar rupiah, maka pengusaha tidak harus
mendaftarkan diri menjadi PKP.
Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN
Menurut
UU Nomor 42 Tahun 2009 pasal 4A, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang
tidak dikenakan PPN, seperti uang, emas batangan, surat berharga, barang hasil
pertambangan atau pengeboran, barang kebutuhan pokok, dan makanan yand
disajikan hotel, restoran dan sejenisnya, serta jasa yang berhubungan dengan
pelayanan kesehatan, sosial, dan masih banyak lagi. Selengkapnya dapat dibaca
pada undang-undang tersebut di atas.
Sebagai
PKP, PPN yang dikenakan pada barang atau jasa yang Anda beli disebut Pajak
Pemasukan. Sedangkan PPN yang dikenakan pada barang atau jasa yang Anda jual
kepada pelanggan, disebut Pajak Pengeluaran.
Jika
dalam satu masa pajak, Pajak Pemasukan lebih besar daripada Pajak Pengeluaran,
maka selisihnya dapat dikreditkan kepada bulan berikutnya.
Jika
Pajak Pengeluaran lebih besar daripada Pajak Pemasukan, maka selisihnya harus
disetor kepada pemerintah
Melaporkan PPN Anda
Setiap PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan
PPN mereka setiap bulannya kepada pemerintah. Jika tidak terdapat terdapat
transaksi apa pun pada bulan itu, laporan tetap harus dibuat, hanya saja pada
neraca tertulis nihil (0). Laporan ini dibuat pada formulir yang disebut dengan
Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN).
Menurut
peraturan pemerintah, terdapat tiga kategori perhitungan tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) antara lain:
- Tarif umum – 10%
- Tarif 0% untuk ekspor BKP Berwujud; ekspor BKP Tidak Berwujud; dan ekspor Jasa Kena Pajak
- Tarif PPN umum lain dapat berkisar antara 5-15%
Untuk
penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Undang-undang No.42 Tahun 2009 pasal
7.
Transaksi
atas barang dan jasa yang dikenakan tarif 0% tetap terhitung sebagai pajak yang
dapat dikreditkan, dengan demikian transaksi tersebut tetap dilaporkan dalam
SPT Masa PPN.
Barang
dan jasa yang tidak dikenakan PPN, akan tergolong sebagai barang bebas pajak,
sehingga tidak dapat dikreditkan maupun dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Untuk
informasi lebih lanjut, dapat mengacu pada UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 4A.
Terdapat
beberapa penjelasan lain seputar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada situs ini,
termasuk penjelasan mengenai:
Apabila
informasi ini berguna untuk Anda, cobalah gunakan aplikasi OnlinePajak untuk memudahkan pelaporan PPN perusahaan
Anda.
Berikut
adalah beberapa istilah yang berhubungan dengan PPN:
- Masa Pajak: jangka waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu periode tertentu. Umumnya satu masa pajak adalah satu bulan.
- BKP: Barang Kena Pajak
- JKP: Jasa Kena Pajak
- PPnBM: Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Daerah Pabean: wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- PKP: Pengusaha Kena Pajak
- DPP: Dasar Pengenaan Pajak yaitu harga jual pokok sebelum dikenakan pajak.
- Nilai ekspor: merupakan nilai (uang) atas barang yand diekspor termasuk semua biaya yang terkandung di dalamnya.
- Nilai impor: nilai (uang) atas barang yang diimpor yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai.
- SPT Masa PPN 1111 adalah formulir terbaru terbitan tahun 2011 yang digunakan untuk melaporkan PPN.
- SPT Masa PPN 1111Dm adalah formulir terbaru terbitan tahun 2011 yang digunakan untuk melaporkan PPN khusus PPN masukan yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, biasanya digunakan bagi PKP yang melakukan transaksi (penyerahan) kendaraan bermotor bekas atau emas perhiasan.
- Pajak Pemasukan: adalah Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak, dan merupakan pajak terutang penjual yang harus dilaporkan oleh penjual.
- Pajak Pengeluaran: adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang PKP, dan diperoleh saat PKP menyerahkan/menjual barang atau jasa kena pajak. Pajak ini merupakan tanggungan pembeli/pelanggan, dan merupakan kewajiban PKP untuk menyetor dan melaporkannya kepada kantor pajak setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar